CLICK HERE FOR FREE BLOG LAYOUTS, LINK BUTTONS AND MORE! »

Sabtu, 29 Juni 2013

KELOMPOK 8

TEKNIK TEKNOLOGI REPRODUKSI DENGAN BAYI TABUNG
Untuk Memenuhi Tugas Akhir Mata Kuliah Keperawatan Sistem Reproduksi I


Disusun Oleh:
Dessy Nur Millata (101.0019)
Dita Eka Cahyaningtyas Sugianto (101.0025)
Ghora Kertapati (101.0047)
Lailiyah Indri Eka Damayanti (101.0057)
Rahayu Aprilia Wilujeng (101.0089)
Septiananingsih (101.0103)

Sejarah Singkat
Teknologi kedokteran modern semakin canggih. Salah satu trend yang berkembang saat ini adalah fenomena bayi tabung. Teknologi ini telah dirintis oleh PC Steptoe dan RG Edwards pada 1977. Hingga kini, banyak pasangan yang kesulitan memperoleh anak mencoba menggunakan teknologi bayi tabung.
Bayi tabung pertama lahir ke dunia ialah Louise Brown. Ia lahir di Manchester, Inggris, 25 Juli 1978 atas pertolongan Dr. Robert G. Edwards dan Patrick C. Steptoe. Sejak itu, klinik untuk bayi tabung berkembang. Teknik bayi tabung ini telah menjadi metode yang membantu pasangan subur yang tidak mempunyai anak akibat kelainan pada organ reproduksi  wanita. Sedangkan di Indonesia, bayi tabung pertama bernama Nugroho Karyanto lahir pada tanggal 2 Mei 1988 di Rumah Sakit Anak dan Bersalin Harapan Kita Jakarta oleh tim dokter yang dipimpin oleh Prof. Dr. dr. Sudraji Sumapraja, Sp.OG.
Berdasarkan pengalaman, menurut dr. Muchsin, peluang terjadinya embrio pada teknologi bayi tabung sekitar 90%, di antaranya 30-40% berhasil hamil. Namun, dari jumlah itu, 20-25% mengalami keguguran. Sedangkan wanita usia 40-an yang berhasil melahirkan dengan teknik in vitro hanya 6%. Karena rendahnya tingkat keberhasilan dan mahalnya biaya yang harus dikeluarkan pasien, teknik ini tidak dianjurkan untuk wanita berusia 40-an.

Pengertian Bayi Tabung
Bayi tabung atau pembuahan in vitro (bahasa Inggris: in vitro fertilisation) adalah sebuah teknik pembuahan dimana sel telur (ovum) dibuahi di luar tubuh wanita. Bayi tabung adalah salah satu metode untuk mengatasi masalah kesuburan ketika metode lainnya tidak berhasil. Prosesnya terdiri dari mengendalikan proses ovulasi secara hormonal, pemindahan sel telur dari ovarium dan pembuahan oleh sel sperma dalam sebuah medium cair.
Teknik bayi tabung atau pembuahan in vitro (in vitro fertilisation) adalah sebuah teknik pembuahan dimana sel telur (ovum) dibuahi di luar tubuh wanita. Prosesnya terdiri dari mengendalikan proses ovulasi secara hormonal, pemindahan sel telur dari ovarium dan pembuahan oleh sel sperma dalam sebuah medium cair. Teknik bayi tabung pada manusia sebagai suatu teknologi reproduksi berupa teknik menempatkan sperma di dalam vagina wanita, pertama kali berhasil dipraktekkan pada tahun 1970. Awal berkembangnya teknik bayi tabung bermula dari ditemukannya teknik pengawetan sperma. Sperma bisa bertahan hidup lama bila dibungkus dalam gliserol yang dibenamkan dalam cairan nitrogen pada temperatur -321 derajat Fahrenheit.
Pada mulanya program pelayanan ini bertujuan untuk menolong pasangan suami istri yang tidak mungkin memiliki keturunan secara alamiah disebabkan tuba falopii istrinya mengalami kerusakan yang permanen. Namun kemudian mulai ada perkembangan dimana kemudian program ini diterapkan pula pada pasutri yang memiliki penyakit atau kelainan lainnya yang menyebabkan tidak dimungkinkan untuk memperoleh keturunan.
Dalam melakukan fertilisasi-in-vitro transfer embrio dilakukan dalam tujuh tingkatan dasar yang dilakukan oleh petugas medis, yaitu:
1.      Wanita diberi obat pemicu ovulasi yang berfungsi untuk merangsang indung telur mengeluarkan sel telur yang diberikan setiap hari sejak permulaan haid dan baru dihentikan setelah sel-sel telurnya matang.
2.      Pematangan sel-sel telur dipantau setiap hari melalui pemeriksaan darah dan pemeriksaan ultrasonografi.
3.      Pengambilan sel telur dilakukan dengan penusukan jarum (pungsi) melalui vagina dengan tuntunan ultrasonografi.
4.      Setelah dikeluarkan beberapa sel telur, kemudian sel telur tersebut dibuahi dengan sel sperma suami yang telah diproses sebelumnya dan dipilih yang terbaik.
5.      Sel telur dan sperma yang sudah dipertemukan di dalam tabung petri kemudian dibiakkan di dalam lemari pengeram. Pemantauan dilakukan 18-20 jam kemudian dan keesokan harinya diharapkan sudah terjadi pembuahan sel
6.      Embrio yang berada dalam tingkat pembelahan sel ini kemudian diimplantasikan ke dalam rahim wanita. Pada periode ini tinggal menunggu terjadinya kehamilan.
7.      Jika dalam waktu 14 hari setelah embrio diimplantasikan tidak terjadi menstruasi dilakukan pemeriksaan air kemih untuk kehamilan, dan seminggu kemudian dipastikan dengan pemeriksaan ultrasonografi.
Berdasarkan asal sumber sperma pada proses bayi tabung maka secara teknis teknik bayi tabung terdiri dari empat jenis, yaitu:
1.      Teknik bayi tabung dari sperma dan ovum suami isteri yang dimasukkan kedalam rahim isterinya sendiri.
2.      Teknik bayi tabung dari sperma dan ovum suami isteri yang dimasukkan ke dalam rahim selain isterinya. Atau disebut juga sewa rahim (Surrogate Mother).
3.      Teknik bayi tabung dengan sperma dan ovum yang diambil dari bukan suami/isteri.
4.      Teknik bayi tabung dengan sperma yang dibekukan dari suaminya yang sudah meninggal.
Teknik bayi tabung ini telah menjadi metode yang membantu pasangan subur yang tidak mempunyai anak akibat kelainan pada organ reproduksi anak pada wanita.

Faktor-faktor Dilakukannya Bayi Tabung
Banyak faktor yang menjadi penyebab infertilitas sehingga pasangan suami istri tidak mempunyai anak, antara lain:
  1. Faktor hubungan seksual, yaitu frekuensi yang tidak teratur (mungkin terlalu sering atau terlalu jarang), gangguan fungsi seksual pria yaitu disfungsi ereksi, ejakulasi dini yang berat, ejakulasi terhambat, ejakulasi retrograde (ejakulasi ke arah kandung kencing), dan gangguan fungsi seksual wanita yaitu dispareunia (sakit saat hubungan seksual) dan vaginismus.
  2. Faktor infeksi, berupa infeksi pada sistem seksual dan reproduksi pria maupun wanita, misalnva infeksi pada buah pelir dan infeksi pada rahim.
  3. Faktor hormon, berupa gangguan fungsi hormon pada pria maupun wanita sehingga pembentukan sel spermatozoa dan sel telur terganggu.
  4. Faktor fisik, berupa benturan atau temperatur atau tekanan pada buah pelir sehingga proses produksi spermatozoa terganggu.
  5. Faktor psikis, misalnya stress yang berat sehingga mengganggu pembentukan sel spermatozoa dan sel telur.
Berbagai cara dan pengobatan telah tersedia untuk mengatasi gangguan kesuburan, tetapi tidak selalu memberikan hasil yang diharapkan. Itu berarti tidak semua pasangan infertil dapat mengatasi masalahnya dan dapat mempunyai anak. Oleh karena itu, pada keadaan di mana gangguan kesuburan tidak dapat diatasi, dilakukan cara lain yang merupakan cara pintas. Cara pintas ini tidak lagi bertujuan memperbaiki gangguan kesuburan, melainkan langsung ke tujuan akhir, yaitu menghasilkan kehamilan. Cara pintas yang tersedia ialah inseminasi buatan dengan menggunakan sperma suami dan teknik “bayi tabung”. Inseminasi buatan dengan sperma suami dilakukan bila terjadi gangguan kualitas dan kuantitas sperma, gangguan dalam melakukan hubungan seksual sehingga sperma tidak dapat masuk ke vagina, dan gangguan mulut rahim sehingga sel spermatozoa gagal masuk ke dalam rahim.

 Proses Terjadinya Bayi Tabung

Adapun proses pembuatan bayi tabung berlangsung dalam tiga tahap. Tahap pertama, tahap Persiapan Petik Ovum (Per-Uvu) yang meliputi fase down regulation dan terapi stimulasi. Fase down regulation merupakan suatu proses untuk menciptakan suatu keadaan seperti menopouse agar indung telur siap menerima terapi stimulasi. Tahapan ini berlangsung antara dua minggu hingga satu bulan. Setelah fase down regulation selesai lalu dilanjutkan dengan terapi stimulasi. Tujuan dari terapi ini untuk merangsang pertumbuhan folikel pada indung telur. Dengan demikian jumlahnya semakin banyak sehingga pada akhirnya bisa didapatkan sel telur yang telah matang ketika tiba pada operasi petik ovum.
Tahap kedua, tahap operasi petik ovum/Ovum Pick-Up (OPU). Tahap ini bisa dilakukan ketika sudah terdapat tiga folikel atau lebih yang berdiameter 18 mm pada pagi hari dan pertumbuhan folikelnya seragam. Selain itu kadar E2 juga harus mencapai 200 pg/ml/folikel matang.
Tahap ketiga, tahap post OPU. Tahap ini meliputi dua fase, yaitu transfer embrio dan terapi obat penunjang kehamilan. Fase transfer embrio merupakan proses memasukkan dua atau maksimum tiga embrio yang sudah terseleksi ke dalam rahim. Setelah proses ini selesai lalu dilanjutkan dengan terapi obat penunjang kehamilan. Tujuan dari terapi tersebut untuk mempersiapkan rahim agar bisa menerima implantasi embrio sehingga embrio bisa berkembang normal.
Check This Link Video......


Proses bayi tabung memang tidak bisa dilakukan secara instan. Oleh karena itu bagi pasutri yang telah memilih cara bayi tabung untuk mendapatkan keturunan, sejak awal memang dituntut mempersiapkan diri dengan baik agar mampu menjalani seluruh prosedur yang telah ditetapkan sehingga bisa mendapatkan hasil yang optimal.



Macam-macam Teknik Bayi Tabung
1.    Sperma Kosong
Pada proses bayi tabung, ada istilah sperma kosong disini maksudnya
pada kasus cairan air mani tanpa sperma (azoospermia), mungkin akibat penyumbatan atau gangguan saluran sperma, kini bisa dilakukan pengambilan sperma dengan teknik operasi langsung pada saluran air mani atau testis. Tekniknya ada dua, MESA (Microsurgical Sperm Aspiration) dan TESE (Testicular Sperm Extraction). Pada MESA, sperma diambil dari tempat sperma dimatangkan dan disimpan (epididimis). Sedangkan pada TESE, sperma langsung diambil dari testis yang merupakan pabrik sperma. Setelah sperma diambil, dipilih yang paling baik. Selanjutnya, dilakukan langkah-langkah menurut prosedur ICSI. Teknik ini juga sudah diterapkan di RSAB Harapan Kita sejak 1996 dan telah berhasil melahirkan dua anak.
Seperti di negara lain, sejak 1992 Indonesia sudah melakukan simpan beku embrio. Perangsangan indung telur wanita pada prosedur bayi tabung memungkinkan terbentuknya banyak embrio. Tidak mungkin semua embrio ditransfer ke dalam rahim pada saat bersamaan. Embrio yang untuk sementara tidak digunakan dapat disimpan dengan cara kriopreservasi, yang selanjutnya disimpan dalam tabung berisi cairan nitrogen pada suhu 196oC di bawah nol derajat. Kapasitas tabung sekitar 100 embrio.
Simpan beku embrio ini menghemat biaya karena pasangan tidak perlu lagi mengulang proses pengerjaan dari awal lagi bila embrio berikutnya perlu ditanamkan kembali. Tidak seperti di Barat, embrio ataupun sperma yang tersimpan beku di Indonesia hanya diperuntukkan bagi pasutri yang bersangkutan.
Teknologi reproduksi in vitro ternyata sangat membantu pasangan yang mengalami gangguan reproduksi. Mengupayakan pasutri agar bisa mempunyai anak sungguh merupakan perbuatan mulia dan membahagiakan, sekalipun pembuahannya dilakukan di laboratorium.

2.    Pembekuan Sel Telur
Jaman sekarang para wanita lebih memilih karir dari pada memiliki keluarga, tapi setelah mereka menyadari pentingnya sebuah keluarga, mereka sadar bahwa sebentar lagi atau sekarang mereka sudah akan mengalami menopause. Namun hal ini tidak perlu dikhawatirkan, program bayi tabung atau IVF memiliki perkembangan baru dalam subprosesnya, yaitu sistem pembekuan sel telur yang memungkinkan para wanita bebas dalam memilih waktu yang tepat bagi mereka untuk memulai sebuah keluarga tanpa khawatir batasan umur dan siklus reproduksi yang mereka alami.
Sistem pembekuan sel telur ini baru akan diluncurkan di negara Inggris Raya. Biasanya yang dibekukan adalah sel sperma si pria, namun setelah berbagai penelitian maka didapatlah sistem baru pembekuan bagi sel telur. Sebelumnya, berdasarkan tingkat keberhasilan yang rendah yang didapat dari sistem pembekuan sel telur ini serta hanya dilakukan bagi pasien penderita kanker, akan tetapi para rumah-rumah sakit percaya bahwa tehnik yang dikembangkan oleh ilmuwan Jepang ini akan dapat menghasilkan bayi tabung dengan tingkat keberhasilan yang cukup besar.
Akan tetapi tehnik pembekuan sel telur ini yang juga lebih dikenal sebagai vertifikasi masih berada dalam tahap awal perkembangannya. Sebelumnya sistem pembekuan sel telur ini memiliki tingkat kesulitan yang tinggi dalam proses pembekuan dan pencairannya berdasarkan kandungan air yang tinggi yang terdapat didalamnya dan proses pengkristalisasiannya dapat menimbulkan kerusakan pada sel telur.
Tehnik pembekuan sel telur yang telah diperbaharui menggunakan proses pemindahan kandungan air yang ada didalam sel telur lalu dilakukan pembekuan dengan menggunakan nitrogen cair. Setelah berbagai penelitian maka disimpulkan bahwa 90-95% sel telur dapat selamat dari proses pembekuan dan dapat digunakan selanjutnya untuk proses bayi tabung dengan tingkat kealamiahan yang hampir sama dengan sel telur segar.

3.    Blastocyst Culture
Blastocyst culture adalah sebuah tehnik baru dalam prosedur in vitro fertilization dimana embrio yang ditanamkan adalah yang sudah berumur 5-6 hari, 2 hari lebih lama dari IVF standar. Penambahan waktu ini mempermudah memilih embrio yang lebih sehat dan memiliki kemungkinan keberhasilan yang lebih tinggi. Kesempatan untuk kelahiran ganda (kembar, kembar tiga) pun lebih dapat diminimalkan.
Tehnik IVF pada umumnya menggunakan embrio yang berumur 3 hari dengan tingkat sel 6-10 lalu kemudian dipindahkan kembali ke dalam uterus. Jika embrio dibiarkan tumbuh selama 5 hari atau lebih di laboratorium, maka embrio tersebut akan menjadi blastosis dengan tingkat perkembangan sel 50.
Sel dari embrio yang berumur lebih dari 3 hari akan mulai untuk membelah setelah distimulasikan dengan sinyal yang dapat ditemukan dalam sel telur yang sudah matang. Embrio memiliki genom yang unik yang belum diaktifkan. Setelah 5 hari, genom tersebut akan aktif dan membelah lalu tumbuh berdasarkan sinyal dari genetiknya sendiri. Jika embrio telah sampai pada tahap blastosis maka embrio tersebut telah melalui masalah pertama dalam proses perkembangannya. Proses pengaktifan gen ini tidak dapat dievaluasi jika embrio masih berumur 3 hari. Dalam siklus reproduksi normal, hari ke-3 (6-10 sel) embrio berada dalam tuba fallopi. Setelah 5 hari, blastosis akan tiba di saluran uterus dan memulai proses implantasi. Pemindahan blastosis yang berumur 5 hari lebih bersifat alamiah dalam prosesnya jika dilihat dari padangan psikologi.
Sistem Pemindahan Blastosis belum banyak digunakan karena proses pengaktifan gen-nya memerlukan media kultur dan lingkungan yang khusus. Berbeda dari proses standar IVF, proses blastosis ini memerlukan embrio yang berumur 5 hari atau lebih.

Check This Link Video.....

Dampak Teknologi Bayi Tabung
Kasus cacat bawaan memang banyak ditemukan pada pembuahan buatan dibandingkan dengan pembuahan alami. Artinya, dampak bayi tabung memang berisiko menimbulkan cacat bawaan pada bayi. Cacat bawaan ini mencakup cacat yang terlihat maupun yang tidak, semisal kelainan pada ginjal, jantung, maupun organ tubuh lainnya.
Dampak bayi tabung yang lain adalah risiko bayi terlahir kembar. Pada proses bayi tabung, pembuahan dilakukan terhadap beberapa sel telur sekaligus. Dari beberapa sel telur tersebut kadang-kadang berkembang secara bersamaan di dalam rahim. Akibatnya, terjadi kehamilan kembar yang bisa lebih dari dua. Jika ini terjadi, peluang janin untuk bisa terus berkembang di dalam rahim akan semakin sedikit.
Adapun dampak negatif bayi tabung yang sudah diketahui adalah efek samping bagi ibu dan anak akibat dari penggunaan obat-obatan pemicu ovulasi yang digunakan selama proses bayi tabung. Selain itu, proses bayi tabung juga berisiko menyebabkan pendarahan saat tahap pengambilan sel telur (Ovum Pick-Up). Meskipun pada faktanya jarang terjadi, tetapi penggunaan jarum khusus yang dimasukkan ke dalam rahim saat proses pengambilan sel telur, tetap membuka peluang terjadinya pendarahan.
Dampak negatif bayi tabung lainnya antara lain: kehamilan di luar kandungan (kehamilan ektopik), kemungkinan terjadinya sebesar 5%; ibu terserang infeksi, rhumatoid arthritis (lupus), serta alergi; mengalami risiko keguguran sebesar 20%; terjadinya Ovarian Hyperstimulation Syndrome (OHSS). OHSS merupakan komplikasi dari perkembangan sel telur sehingga dihasilkan banyak folikel. Akibatnya, terjadilah akumulasi cairan di perut. Cairan ini bisa sampai ke dalam rongga dada. Karena keberadaan cairan tersebut bisa mengganggu fungsi tubuh maka harus dikeluarkan. Hanya saja risiko terjadinya OHSS relatif kecil, hanya sekitar 1% saja.
Dampak bayi tabung serta program bayi tabung sendiri memang sesuatu yang dilematis. Di satu sisi program bayi tabung memang bisa membantu pasutri yang sulit mempunyai momongan akibat gangguan kesuburan. Namun di sisi lain, segala risiko yang harus dihadapi pasien adalah suatu pilihan yang sulit dihindari. Belum lagi tingkat keberhasilan pembuahan buatan juga relatif kecil. Hanya 40% pasien yang sukses mendapatkan kehamilan. Apalagi sukses kehamilan yang bisa mengantarkan hingga bisa melahirkan anak semakin kecil kemungkinannya, yakni sebesar 15%.

Sudut Pandang Hukum terhadap Bayi Tabung di Indonesia
Teknologi bayi tabung dan inseminasi buatan merupakan hasil terapan sains modern yang pada prinsipnya bersifat netral sebagai bentuk kemajuan ilmu kedokteran dan biologi. Sehingga meskipun memiliki daya guna tinggi teknologi ini juga rentan terhadap penyalahgunaan dan kesalahan etika.
Teknologi bayi tabung merupakan upaya kehamilan di luar cara alamiah. Dalam hukum Indonesia, upaya kehamilan di luar cara alamiah diatur dalam pasal 127 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam pasal ini dinyatakan bahwa upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan:
a.         Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal.
b.        dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu;
c.         pada fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.
Jadi, yang diperbolehkan oleh hukum Indonesia adalah metode pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang sah yang ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal. Metode ini dikenal dengan metode bayi tabung. Adapun metode atau upaya kehamilan di luar cara alamiah selain yang diatur dalam pasal 127 UU Kesehatan, termasuk ibu pengganti atau sewa menyewa/penitipan rahim, secara hukum tidak dapat dilakukan di Indonesia.
Permasalahan perdata yang timbul berkaitan dengan teknologi bayi tabung antara lain adalah:
1.         Bagaimanakah status keperdataan dari bayi yang dilahirkan melalui proses bayi tabung?
2.         Bagaimanakah hubungan perdata bayi tersebut dengan orang tua biologisnya? Apakah ia mempunyai hak mewaris?
3.         Bagaimanakah hubungan perdata bayi tersebut dengan surogate mother-nya (dalam kasus terjadi penyewaan rahim) dan orang tua biologisnya? Darimanakah ia memiliki hak mewaris?
Tinjauan dari Segi Hukum Perdata Terhadap teknologi bayi tabung:
1. Jika benihnya berasal dari Suami Istri.
a.       Jika benihnya berasal dari Suami Istri, dilakukan proses fertilisasi-in-vitro transfer embrio dan diimplantasikan ke dalam rahim Istri maka anak tersebut baik secara biologis ataupun yuridis mempunyai satus sebagai anak sah (keturunan genetik) dari pasangan tersebut. Akibatnya memiliki hubungan mewaris dan hubungan keperdataan lainnya.
b.      Jika ketika embrio diimplantasikan ke dalam rahim ibunya di saat ibunya telah bercerai dari suaminya maka jika anak itu lahir sebelum 300 hari perceraian mempunyai status sebagai anak sah dari pasangan tersebut. Namun jika dilahirkan setelah masa 300 hari, maka anak itu bukan anak sah bekas suami ibunya dan tidak memiliki hubungan keperdataan apapun dengan bekas suami ibunya. Dasar hukum pasal 255 KUH Perdata.
c.       Jika embrio diimplantasikan ke dalam rahim wanita lain yang bersuami, maka secara yuridis status anak itu adalah anak sah dari pasangan penghamil, bukan pasangan yang mempunyai benih. Dasar hukum pasal 42 UU No. 1/1974 dan pasal 250 KUH Perdata. Dalam hal ini Suami dari Istri penghamil dapat menyangkal anak tersebut sebagai anak sah-nya melalui tes golongan darah atau dengan jalan tes DNA. (Biasanya dilakukan perjanjian antara kedua pasangan tersebut dan perjanjian semacam itu dinilai sah secara perdata barat, sesuai dengan pasal 1320 dan 1338 KUH Perdata.)
2. Jika salah satu benihnya berasal dari donor
a.       Jika Suami mandul dan Istrinya subur, maka dapat dilakukan fertilisasi-in-vitro transfer embrio dengan persetujuan pasangan tersebut. Sel telur Istri akan dibuahi dengan Sperma dari donor di dalam tabung petri dan setelah terjadi pembuahan diimplantasikan ke dalam rahim Istri. Anak yang dilahirkan memiliki status anak sah dan memiliki hubungan mewaris dan hubungan keperdataan lainnya sepanjang si Suami tidak menyangkalnya dengan melakukan tes golongan darah atau tes DNA. Dasar hukum pasal 250 KUH Perdata.
b.      Jika embrio diimplantasikan ke dalam rahim wanita lain yang bersuami maka anak yang dilahirkan merupakan anak sah dari pasangan penghamil tersebut. Dasar hukum pasal 42 UU No. 1/1974 dan pasal 250 KUH Perdata.
3. Jika semua benihnya dari donor
a.       Jika sel sperma maupun sel telurnya berasal dari orang yang tidak terikat pada perkawinan, tapi embrio diimplantasikan ke dalam rahim seorang wanita yang terikat dalam perkawinan maka anak yang lahir mempunyai status anak sah dari pasangan Suami Istri tersebut karena dilahirkan oleh seorang perempuan yang terikat dalam perkawinan yang sah.
b.      Jika diimplantasikan ke dalam rahim seorang gadis maka anak tersebut memiliki status sebagai anak luar kawin karena gadis tersebut tidak terikat perkawinan secara sah dan pada hakekatnya anak tersebut bukan pula anaknya secara biologis kecuali sel telur berasal darinya. Jika sel telur berasal darinya maka anak tersebut sah secara yuridis dan biologis sebagai anaknya.
Dari tinjauan yuridis menurut hukum perdata barat di Indonesia terhadap kemungkinan yang terjadi dalam program fertilisasi-in-vitro transfer embrio ditemukan beberapa kaidah hukum yang sudah tidak relevan dan tidak dapat menutup kebutuhan yang ada serta sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada khususnya mengenai status sahnya anak yang lahir dan pemusnahan kelebihan embrio yang diimplantasikan ke dalam rahim ibunya.
Berdasarkan asas leg spesialis retrograde leg generale dalam ketentuan hukum maka berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia teknologi bayi tabung yang diperbolehkan adalah yang sesuai dengan ketentuan pasal 127 UU Kesehatan No. 36 tahun 2009, dimana sperma dan sel telur berasal dari pasangan suami istri dan ditanamkan dalam rahim istrinya tersebut. Dengan demikian, walaupun terdapat ketentuan lain yang mengatur mengenai hubungan perdata dalam proses inseminasi buatan dan teknologi bayi tabung selain yang diatur UU Kesehatan No. 36 tahun 2009, ketentuan tersebut akan batal dengan sendirinya demi hukum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lain yang lebih spesifik mengatur masalah tersebut, dalam hal ini UU Kesehatan No. 36 tahun 2009.
Undang-undang bayi tabung berdasarkan hukum perdata dapat ditinjau dari beberapa kondisi berikut ini:
a.       Jika sperma berasal dari pendonor dan setelah terjadi embrio diimplantasikan ke dalam rahim isteri, maka anak yang terlahir statusnya sah dan memiliki hubungan waris serta keperdataan selama suami menerimanya (Pasal 250 KUH Perdata).
b.      Jika embrio diimplantasikan ke rahim wanita lain yang telah bersuami, maka anak yang terlahir statusnya sah dari pasangan penghamil, dan bukan dari pasangan yang memiliki benih (Pasal 42 UU No. 1/1974 dan Pasal 250 KUH Perdata).
c.       Jika sperma dan sel telur berasal dari orang yang tidak terikat perkawinan tetapi embrionya diimplantasikan ke rahim wanita yang terikat perkawinan, anak yang terlahir statusnya sah bagi pasutri tersebut.
d.      Jika embrio diimplantasikan ke rahim gadis, maka status anak yang terlahir adalah anak di luar nikah.





Sudut Pandang Agama terhadap Bayi Tabung
1. Agama Islam
Menurut Fatwa MUI (hasil komisi fatwa tanggal 13 Juni 1979), Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia memfatwakan sebagai berikut:
a.       Bayi tabung dengan sperma dan ovum dari pasangan suami isteri yang sah hukumnya mubah (boleh), sebab hal ini termasuk ikhiar berdasarkan kaidah agama.
b.      Bayi tabung dari pasangan suami-isteri dengan titipan rahim isteri yang lain (misalnya dari isteri kedua dititipkan pada isteri pertama) hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan masalah warisan (khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkannya, dan sebaliknya).
c.       Bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam kaitannya dengan hal kewarisan.
d.      Bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil dari selain pasangan suami isteri yang sah hukumnya haram, karena itu statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis di luar pernikahan yang sah (zina), dan berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, yaitu untuk menghindarkan terjadinya perbuatan zina sesungguhnya.
Menurut salah satu putusan fatwa ulama Saudi Arabia, disebutkan bahwa Alim ulama di lembaga riset pembahasan ilmiah, fatwa, dakwah dan bimbingan Islam di Kerajaan Saudi Arabia telah mengeluarkan fatwa pelarangan praktek bayi tabung. Karena praktek tersebut akan menyebabkan terbukanya aurat, tersentuhnya kemaluan dan terjamahnya rahim. Kendatipun mani yang disuntikkan ke rahim wanita tersebut adalah mani suaminya. Firman Allah SWT: “Dia menjadikan mandul siapa yang Dia dikehendaki.” (QS. 42:50)
Namun demikian ada fatwa lain yang dikeluarkan oleh majelis Mujamma’ Fiqih Islami. Majelis ini menetapkan sebagai berikut:
Pertama: Lima perkara berikut ini diharamkan dan terlarang sama sekali, karena dapat mengakibatkan percampuran nasab dan hilangnya hak orang tua serta perkara-perkara lain yang dikecam oleh syariat.
1)        Sperma yang diambil dari pihak lelaki disemaikan kepada indung telur pihak wanita yang bukan istrinya kemudian dicangkokkan ke dalam rahim istrinya.
2)        Indung telur yang diambil dari pihak wanita disemaikan kepada sperma yang diambil dari pihak lelaki yang bukan suaminya kemudian dicangkokkan ke dalam rahim si wanita.
3)        Sperma dan indung telur yang disemaikan tersebut diambil dari sepasang suami istri, kemudian dicangkokkan ke dalam rahim wanita lain yang bersedia mengandung persemaian benih mereka tersebut.
4)        Sperma dan indung telur yang disemaikan berasal dari lelaki dan wanita lain kemudian dicangkokkan ke dalam rahim si istri.
5)        Sperma dan indung telur yang disemaikan tersebut diambil dari seorang suami dan istrinya, kemudian dicangkokkan ke dalam rahim istrinya yang lain.
Kedua: Dua perkara berikut ini boleh dilakukan jika memang sangat dibutuhkan dan setelah memastikan keamanan dan keselamatan yang harus dilakukan, sebagai berikut:
1)        Sperma tersebut diambil dari si suami dan indung telurnya diambil dari istrinya kemudian disemaikan dan dicangkokkan ke dalam rahim istrinya.
2)        Sperma si suami diambil kemudian di suntikkan ke dalam saluran rahim istrinya atau langsung ke dalam rahim istrinya untuk disemaikan.
Secara umum beberapa perkara yang sangat perlu diperhatikan dalam masalah ini adalah aurat vital si wanita harus tetap terjaga (tertutup) demikian juga kemungkinan kegagalan proses operasi persemaian sperma dan indung telur itu sangat perlu diperhitungkan. Demikian pula perlu diantisipasi kemungkinan terjadinya pelanggaran amanah dari orang-orang yang lemah iman di rumah-rumah sakit yang dengan sengaja mengganti sperma ataupun indung telur supaya operasi tersebut berhasil demi mendapatkan materi dunia.

2. Agama Katolik
Pada saat sel telur dibuahi oleh sperma, maka kehidupan manusia dimulai. Sel telur yang dibuahi disebut zygote, dan pada saat zygote itu bertumbuh, disebut embryo. Pada tahap lanjut, embryo disebut sebagai fetus. Jadi istilah zygote, embryo dan fetus itu sebenarnya menjabarkan tahap-tahap perkembangan anak; sehingga ketiga istilah itu adalah nama lain dari bayi.
In-vitro fertilization (IVF) atau bayi tabung itu menjelaskan proses pembuahan itu. In-vitro artinya ‘di dalam gelas/tabung’, sehingga artinya proses pembuahan sel telur oleh sperma dilakukan di dalam tabung. Di dalam tabung ini pula embryo diberi zat-zat makanan sampai saatnya ia dimasukkan di dalam rahim sang wanita. Proses pemindahan ini disebut embryo transfer (ET). Sel- sel telur diambil dari ibunya dengan laparascopy, sedangkan sperma diambil dengan car amasturbasi. Umumnya sel-sel telur ini dibuahi dan dipilih yang paling sehat, dan embryo itu yang dimasukkan ke dalam rahim wanita itu. Sedangkan sel-sel embryo yang tidak sehat itu dibuang (ini adalah aborsi). Kadang sel telur yang dibuahi dimasukkan ke dalam freezer, untuk dipakai di waktu mendatang. IVF dan ET dilakukan jika sang wanita tidak dapat mengadung dengan cara yang normal, atau kalau ia tidak dapat mengandung karena alasan kesehatan, dan karenanya meminta seorang wanita lain untuk mengandung anaknya (ibu angkat).
Melihat penjabaran ini, maka kita dapat melihat bahwa praktek IVF/bayi tabung dan ET itu tidak sesuai dengan ajaran Gereja Katolik, karena beberapa alasan:
1)      Umumnya IVF melibatkan aborsi, karena embryo yang tidak berguna dihancurkan/ dibuang.
2)      IVF adalah percobaan yang tidak mempertimbangkan harkat sang bayi sebagai manusia, melainkan hanya untuk memenuhi keinginan orang tua. Bayangkan bagaimana embryo tersebut dibekukan/ ‘frozen’.
3)      Pengambilan sperma dilakukan dengan masturbasi. Masturbasi selalu dianggap sebagai perbuatan dosa, dan tidak pernah dibenarkan. KGK 2352 menyebutkan:
“Masturbasi adalah rangsangan alat-alat kelamin yang disengaja dengan tujuan membangkitkan kenikmatan seksual. “Kenyataan ialah bahwa, baik Wewenang Mengajar Gereja dalam tradisinya yang panjang dan tetap sama maupun perasaan susila umat beriman tidak pernah meragukan, untuk mencap masturbasi sebagai satu tindakan yang sangat bertentangan dengan ketertiban”, karena penggunaan kekuatan seksual dengan sengaja, dengan motif apa pun itu dilakukan, di luar hubungan suami isteri yang normal, bertentangan dengan hakikat tujuannya”.
4)      Persatuan sel telur dan sperma dilakukan di luar hubungan suami istri yang normal. IVF/ bayi tabung jelas meniadakan aspek ‘persatuan/ union’ antara suami dengan istri. Aspek pro-creation juga disalah gunakan, karena dilakukan secara tidak normal. Jadi kedua aspek hubungan suami istri yang disebutkan dalam Humanae Vitae 12, tidak dipenuhi dengan normal.
5)      Praktek IVF atau bayi tabung menghilangkan hak sang anak untuk dikandung dengan normal, melalui hubungan perkawinan suami istri. Jika melibatkan ‘ibu angkat’, ini juga berarti menghilangkan haknya untuk dikandung oleh ibunya yang asli.
Mungkin, yang paling jelas adalah ajaran Paus Yohanes Paulus II dalam surat ensikliknya Evangelium Vitae 14/ The Gospel of Life yang mengatakan demikian:
“Bermacam teknik reproduksi buatan (seperti bayi tabung) yang kelihatannya seolah mendukung kehidupan, dan yang sering dilakukan untuk maksud demikian, sesungguhnya membuka pintu ancaman terhadap kehidupan. Terpisah dari kenyataan bahwa hal tersebut tidak dapat diterima secara moral, karena hal itu memisahkan pro-creation dari konteks hubungan suani istri, teknik-teknik yang demikian mempunyai tingkat kegagalan yang cukup tinggi: tidak hanya dalam hal pembuahan (fertilisasi) tetapi juga dari segi perkembangan embryo, yang mempunyai tingkat resiko kematian yang tinggi, umumnya di dalam jangka waktu yang pendek. Lagipula, jumlah embryo yang dihasilkan sering lebih banyak daripada yang dibutuhkan untuk implantasi ke dalam rahim wanita itu, dan “spare-embryo” (embryo cadangan) ini lalu dihancurkan atau digunakan untuk penelitian yang dengan dalih ilmu pengetahuan atau kemajuan ilmu kedokteran, pada dasarnya merendahkan kehidupan manusia pada tingkat “materi biologis” semata yang dapat dibuang begitu saja.“

Maka kita mengetahui bayi tabung/ IVF yang merupakan teknik reproduksi buatan bertentangan dengan ajaran Gereja Katolik.

0 komentar:

Posting Komentar